JPN dan Bapenda Jember Tagih PBB Tiga Desa di Kecamatan Tanggul

 

Kejari Jember – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tiga desa di Kecamatan Tanggul, Senin 19 Desember 2022.

 

Ketiga desa itu adalah Desa Klatakan, Kramat Sukoharjo, dan Desa Manggisan.

 

Menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH. realisasi PBB di tiga desa itu dinilai rendah oleh Bapenda Jember.

 

Karena itu, JPN dan Bapenda Jember berupaya melakukan intensifikasi pendapatan dari PBB di perdesaan.

 

“Kami sebagai JPN bersama Bapenda Jember berupaya bersama untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, karena ini penting untuk kesejahteraan masyarakat secara umum, khususnya di perdesaan,” terangnya. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts